10.6 C
New York
Minggu, April 27, 2025

Buy now

spot_img

Curi Motor Seorang Ketua RT, Spesialis Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Polsek Cikarang Barat

 

 

Bekasi  Suara Cikarang.com

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang viral di media sosial. Pelaku berinisial JS, laki-laki berusia 38 tahun, warga Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Senin (21/4/2025) di Kp. Cibitung, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.I.K, M.H, mengungkapkan Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2008 warna putih dengan modus berpura-pura menjadi pedagang buah gendong. Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak menempel di belakang SMPN 1 Cikarang Barat.

Berita Lainnya  Viral...!!! Kegiatan Disetop Warga, Kepala Tukang: Berhenti Karena Material Habis 

Awal mula kejadian, korban yang juga selaku Pak RT 007/001 Kel. Telaga Asih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi berhenti di pinggir jalan untuk melakukan pemantauan perbaikan drainase atau got saluran air di dekat TKP. Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak menempel.

“Ketika korban akan menuju sepeda motor sekira jam 11.00 Wib, didapati sepeda motor milik korban telah hilang tidak ada pada tempatnya. Kemudian korban dan saksi melihat CCTV yang ada di rumah warga dan didapati pelaku berjumlah 1 (satu) orang laki-laki yang mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolsek.

Berita Lainnya  Semangat Hari Kartini, KPPI 2025,Mempercepat Kesetaraan Gender dan Pembangunan Inklusif di Indonesia

Kini Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, termasuk 2 buah keranjang berisi jeruk dan 1 buah kunci leter T.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 5 kali di beberapa lokasi, termasuk di Pasar Induk Cibitung, Taman Aster, lampu merah Cibitung, Cikampek, dan Kramatjati.” Jelasnya.

Setelah melakukan pencurian sepeda motor, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke bengkel di Kuningan Jawa Barat kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Dari hasil penyidikan Kerugian korban mencapai nilai sepeda motor yang dijual oleh pelaku. Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana atas tindak pidana pencurian.

Berita Lainnya  Sebagian Warga Bantaran Kali CBL Menolak Penertiban 

Red

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles