Kabupaten Bekasi Suara Cikarang.Com.
POKMASLH Desak DLH Kabupaten Bekasi, Tutup Tempat Usaha Yang Melanggar Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPPLH ),Muhammad Hakim juru bicara Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Hidup (POKMASLH) melalui siaran Persnya, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk bersikap tegas menutup Tempat Usaha yang terbukti melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup serta Perubahannya.
Pria yang akrab disapa Hakim, menjelaskan POKMASLH mendesak hal tersebut oleh karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diduga telah bermain dengan penanggungjawab tempat usaha yang terbukti sudah melanggar Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPPLH ) , hal ini dibuktikan dari beberapa Perusahaan yang sampai saat ini masih beroperasi padahal sudah terbukti melanggar Undang Undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPPLH ) sebagaimana yang kami Laporkan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cq Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum.
Rabu 19/2/2025.
Dalam laporan Pengaduan kami pada bulan Oktober 2024, ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, terdapat 8 tempat usaha yang telah melanggar Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPPLH ) berdasarkan jawaban dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bekasi disampaikan bahwa 8 tempat usaha dimaksud terbukti sudah melanggar Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPPLH ).
Adapun 8 tempat usaha dimaksud adalah; CV Retechindo, Endih Hermawan, Kamtono/Karunia Abadi, PT. Mulia Tehnik Toolsindo, PT. Haq Jaya Abadi, PT. Teratai Karya Gemilang, PT. Wiyasa Laserindo, PT. Global Utama Teknik.
Meskipun 8 tempat usaha tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPPLH ) tetapi sampai hari ini tempat usaha tersebut masih tetap beroperasi, oleh karena itu kami menduga pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bermain dengan 8 penanggungjawab tempat usaha tersebut.
Dan kami akan terus mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera menutup 8 tempat usaha tersebut dan bilamana dalam kurun waktu 30 hari terhitung hari ini, Pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak segera menutup 8 tempat usaha tersebut, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya atas Pengaduan Maladministrasi.
Penulis : Asun Nirwanto.