10.9 C
New York
Selasa, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Orang Tua Anak Terduga Kasus Penganiayaan Minta Keringanan, Harapkan Proses Hukum yang Mengedepankan Pembinaan

 

Cikarang Barat –  Suara Cikarang.com

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah pelajar dari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Salah satu anak yang terlibat kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada 2 Desember 2025.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait laporan dugaan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi pada 02 September 2025 di sebuah lapangan sepak bola di wilayah Cibitung. Kasus yang awalnya diduga bermula dari aksi perundungan antar pelajar ini kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Berita Lainnya  SDN Karang Setia 03 Gelar Tes Kemampuan Akademik, Kepala Sekolah Imbau Orang Tua Tak Cemas

Dalam dokumen resmi yang diterbitkan Polsek Cikarang Barat, penahanan terhadap anak tersebut dilakukan selama tujuh hari sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meskipun pasal yang disangkakan tergolong berat, proses hukum terhadap anak wajib mengedepankan prinsip perlindungan serta masa depan anak.

Pihak keluarga mengaku terpukul dengan kejadian ini. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anaknya serta berharap proses hukum tetap mempertimbangkan faktor usia dan masa depan anak yang masih berstatus pelajar.

“Kami mohon keringanan. Anak kami masih sekolah, dan kami siap membimbing serta memastikan dia tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar salah satu orang tua, saat ditemui usai menerima pemberitahuan resmi penahanan.

Berita Lainnya  Soroti Pengangguran 100 Ribu Orang, H. Jalal Respons Usulan LPK Soal Pembiayaan Magang Jepang

Keluarga juga berharap agar aparat penegak hukum, termasuk penyidik dan nantinya hakim, dapat mengambil langkah yang bijaksana sebagaimana amanat UU SPPA, yang menekankan pembinaan dibandingkan hukuman.

Sejumlah pihak diharapkan dapat berperan aktif, termasuk Balai Pemasyarakatan (BAPAS), untuk memberikan pendampingan dan kajian mendalam mengenai kondisi psikologis, lingkungan keluarga, serta masa depan pendidikan anak yang terlibat.

Proses hukum masih berjalan, dan keluarga besar anak yang ditahan berharap adanya jalan terbaik, termasuk kemungkinan diversi, sehingga penyelesaian dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Reporter Tim suara Cikarang

Berita Lainnya  Pengisian Keanggotaan (BPD) Badan Permusyawaratan di Aula desa sukaindah kecamatan sukakarya bekasi Periode 2026/2034 berjalan lancar

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles