BEKASI – Suara Cikarang.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bekasi bersama Pol PP Kecamatan Karang Bahagia dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Piktori Persada Makmur. Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan warga terkait dugaan operasional perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mereka atas aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami sebagai warga merasa terganggu karena aktivitas perusahaan sudah berjalan, tapi informasinya belum ada izin lingkungan dan SKDU. Kami berharap pemerintah turun langsung mengecek,” ujarnya.
Ketua FK SPB, Mamur Daeng, juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk bertindak cepat.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Jika benar perusahaan ini belum mengantongi izin lingkungan dan SKDU, maka pemerintah harus menindak sesuai aturan. Jangan sampai ada perusahaan berjalan tanpa prosedur yang jelas,” tegas Mamur Daeng.
Sementara itu, Pol PP Kabupaten dan Kecamatan Karang Bahagia memastikan bahwa sidak dalam waktu dekat akan dilakukan untuk mengecek legalitas, aktivitas, serta dampak lingkungan dari perusahaan tersebut.
Sidak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan warga sekitar. Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.
Reporter Tim suara Cikarang
Editor Enan ST




