22.2 C
New York
Jumat, Oktober 3, 2025

Buy now

spot_img

Sidang Lanjutan Prada Muhammad Reski Jadi Sorotan Publik 

 

Makassar Suara Cikarang.com

Sidang Lanjutan atas kematian Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 merupakan sidang pembacaan putusan, sekitar 5 jam lebih majelis hakim membacakan 80 halaman dan disaksikan oleh para pengunjung sidang.

Dalam Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar terhadap prajurit TNI AD, Pratu Sandi (NRP 31.21.049.1460.402), Sidang yang dipimpin oleh Mayor CHK Yanuar Dwi Prasetyo, S.H selaku Ketua Majelis Hakim

Pelaku hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer atas kasus penganiayaan yang menewaskan bawahannya, Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief, menuai gelombang kekecewaan.

Keluarga korban menilai vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap tujuh prajurit muda, hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 30 September 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 KUHPM serta Pasal 190 ayat (1), (3), dan (4) UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan hukuman Pidana pokok penjara 2 tahun 6 bulan, Pemecatan dari dinas militer (TNI AD) atau pemberhentian tidak hormat.

Sempat terjadi ketegangan pasca pembacaan putusan Keluarga korban menolak putusan tersebut. Keluarga Korban menilai majelis hakim mengabaikan fakta bahwa penganiayaan dilakukan berulang kali terhadap tujuh prajurit muda hingga hilangnya nyawa Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief.

“Cuma dikasih hukum dua tahun. Ini pembunuhan, bukan perkara kecil. Dimana hati nurani penegak hukum? Mentang – mentang korban anak seorang kopral, hukumannya diringankan. Kami tidak terima, kami akan banding,” tegas perwakilan keluarga dengan penuh emosi.

Berita Lainnya  Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Keluarga Korban juga menduga ada kejanggalan dalam penanganan perkara.

“Kenapa hanya ada satu tersangka? Padahal jelas ada lebih dari satu yang harus bertanggung jawab. Ini sama halnya waktu ada ojol ditabrak aparat kepolisian, bukan hanya pelaku langsung, tapi semua yang terkait seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban. Kami berharap Mabes TNI dan Bapak Presiden membuka tabir kematian anak kami,” lanjut keluarga korban.

Menanggapi kasus ini, dalam keterangan persnya (2/10/25), Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Budi Wirman, S.Sos., menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

“Kami dari pihak Kodam memang sudah monitor sidang kemarin terhadap oknum prajurit Arhanud 4/AAY, Kodam XIV Hasanuddin menghargai dan menerima keputusan pengadilan. Selanjutnya, bagi yang merasa kurang puas silakan menempuh jalur sesuai mekanisme peradilan yang berlaku,” ujarnya.

Vonis ringan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum di tubuh TNI. Publik menilai perbuatan terdakwa bukan hanya merenggut nyawa seorang prajurit muda yang baru lulus pendidikan, tetapi juga mencoreng disiplin, merusak moral satuan, dan menimbulkan kerugian personel serta material bagi negara.

Kekecewaan keluarga korban mencerminkan keresahan masyarakat luas terhadap praktik kekerasan di lingkungan militer yang kerap berulang, namun kerap dijatuhi hukuman ringan. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum yang akan di ambil oleh keluarga korban dan berharap Mabes TNI untuk memonitoring dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.. selaku Ketua Majelis Hakim

Berita Lainnya  Petani Gelar Syukuran dan Selesehan, Tanda Kembali ke Sawah Menyemai Kehidupan

Pelaku hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer atas kasus penganiayaan yang menewaskan bawahannya, Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief, menuai gelombang kekecewaan.

Keluarga korban menilai vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap tujuh prajurit muda, hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 30 September 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 KUHPM serta Pasal 190 ayat (1), (3), dan (4) UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan hukuman Pidana pokok penjara 2 tahun 6 bulan, Pemecatan dari dinas militer (TNI AD).

Sempat terjadi ketegangan pasca pembacaan putusan Keluarga korban menolak putusan tersebut. Keluarga Korban menilai majelis hakim mengabaikan fakta bahwa penganiayaan dilakukan berulang kali terhadap tujuh prajurit muda hingga hilangnya nyawa Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief.

“Cuma dikasih hukum dua tahun. Ini pembunuhan, bukan perkara kecil. Dimana hati nurani penegak hukum? Mentang – mentang korban anak seorang kopral, hukumannya diringankan. Kami tidak terima, kami akan banding,” tegas perwakilan keluarga dengan penuh emosi.

Mereka juga menyebut ada kejanggalan dalam penanganan perkara.

Berita Lainnya  Kapolsek dan Personel Polsek Cikarang Barat All Out Kendalikan Arus Lalin Pagi

“Kenapa hanya ada satu tersangka? Padahal jelas ada lebih dari satu yang harus bertanggung jawab. Ini sama halnya waktu ada ojol ditabrak aparat kepolisian, bukan hanya pelaku langsung, tapi semua yang terkait seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban. Kami berharap Mabes TNI dan Bapak Presiden membuka tabir kematian anak kami,” lanjut keluarga korban.

Menanggapi kasus ini, Kapendam Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Budi Wirman, S.Sos., PG.Dip.PICT., menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

“Kami dari pihak Kodam memang sudah monitor sidang kemarin terhadap oknum prajurit Arhanud 4/AAY, Kodam XIV Hasanuddin menghargai dan menerima keputusan pengadilan. Selanjutnya, bagi yang merasa kurang puas silakan menempuh jalur sesuai mekanisme peradilan yang berlaku,” ujarnya.

Vonis ringan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum di tubuh TNI. Publik menilai perbuatan terdakwa bukan hanya merenggut nyawa seorang prajurit muda yang baru lulus pendidikan, tetapi juga mencoreng disiplin, merusak moral satuan, dan menimbulkan kerugian personel serta material bagi negara.

Kekecewaan keluarga korban mencerminkan keresahan masyarakat luas terhadap praktik kekerasan di lingkungan militer yang kerap berulang, namun kerap dijatuhi hukuman ringan. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum yang akan di ambil oleh keluarga korban dan berharap Mabes TNI untuk memonitoring dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Penulis fajar Ahmad Wahyudin

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles