Bekasi Suara Cikarang.com
Rencana pendirian gerai Indomaret di Perumahan Bumi Kahuripan indah BKI di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, menuai pertanyaan dari masyarakat setempat. Pemerintah desa menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin, melainkan hanya memberikan surat domisili usaha.
Sekretaris Desa Sukahurip, Sadih Kurniawan, menyampaikan bahwa kewenangan pemberian izin bukan berada di tingkat desa.
“Pemerintah desa hanya memberikan surat keterangan domisili usaha. Untuk izin pendirian minimarket, itu ranah pemerintah daerah melalui dinas terkait,” jelas Sadih Kurniawan, Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Serikat Pelaku Bangunan (FK SPB), Mamur Daeng, menilai hal ini perlu mendapat perhatian lebih serius agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami berharap ada transparansi dan kejelasan dari pihak terkait. Jangan sampai muncul anggapan bahwa desa memberikan izin penuh, padahal bukan kewenangan desa,” ungkapnya.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami peran dan kewenangan desa dalam proses pendirian usaha, khususnya minimarket waralaba yang kerap menimbulkan pro dan kontra.
Redaksi