Karawang,suaracikarang.com-
Menindaklanjuti Pemberitaan bulan lalu Setiap Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparansi
Namun sungguh mengherankan salah satu Kepala Desa yang ada di Kecamatan Jaya kerta, kabupaten Karawang, Kades Jaya makmur, Ujang Sulit di temui di kantor desa pun tidak pernah ada, bahkan di sambangi kerumah tidak Pernah ada juga, kades tersebut selalu menghindar saat di jumpai oleh para wartawan, ungkapnya”Pada Selasa 30/09/2025
Pasalnya kades tersebut Pengguna Anggaran, untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah digelontorkan oleh Pemkab Karawang salah satunya Kepala Desa jaya makmur, Kecamatan Jaya kerta, Kabupaten Karawang
Prilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah sementara para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Hal ini tidak dengan Kepala Desa jaya makmur, saat team investigasi awak media, mendatangi Kantor kepala Desa jaya makmur dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran tahun 2024/2025 Kades ini enggan di jumpai beberapa awak media sangat Murka namun sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak desa terutama dari kepala desa itu sendiri.
Saat kami selaku awak media datang ke Kantor Kepala desa jaya makmur, hanya sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan Penggunaan anggaran yang sudah di realisasikan apakah sesuai aturan yang berlaku atau tidak, namun saat kami ke Kantor Desa sama sekali tidak bertemu sang kepala desa, di duga ada Bau-bau korupsi dana desa yang di lakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit di temui.untuk di konfirmasi.jelasnya,
Selanjutnya ada dari salah seorang staf desa, yang enggan disebutkan kan namanya, waktu Minggu lalu, staf desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media kepala desa gak pernah ke desa’ pak, ucap seorang staf desa yang enggan disebutkan namanya,
Akhirnya kami berinisiatif untuk mendatangi ke kediaman nya namun tidak bertemu juga, menunggu di rumah nya pun sampai larut malam tidak ada sama sekali, beberapa saat kami menunggu karena profesi kita sebagai wartawan untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang undang yang berlaku.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa jaya makmur yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.imbahnya’
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008. Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Karawang, Camat jaya kerta, untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut, untuk diberikan Arahan yang baik, Sampai berita ini ditayangkan yang kedua kali, kades tersebut.. belum bisa ditemui dan belum bisa di konfirmasi, Pungkasnya
Penulis: mandor Umpah
Editor Enan ST