Bekasi Suara Cikarang.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Sumber Jaya. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Edi Sumarman, SH. MH, pada Jumat (12/9/2025).
Menurut Edi Sumarman, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap Edi.
Hingga kini, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Selain itu, Kejari juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan demi tegaknya hukum di Kabupaten Bekasi.
Redaksi
—