-0.3 C
New York
Senin, Maret 2, 2026

Buy now

spot_img

Lagi lagi badan Publik Lima Desa di Kabupaten Bekasi mangkir dari persidangan sengketa Informasi Publik Jawa Barat. 

 

Bandung Suara Cikarang.com 12 Juni 2025

Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat di Jalan Turangga No. 25, Bandung, kembali menjadi panggung penting bagi perjuangan warga dalam menegakkan keterbukaan informasi publik. Kali ini, pemohon dari Kabupaten Bekasi mengajukan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi, menandai lonjakan kesadaran publik atas hak untuk tahu dan menuntut transparansi pengelolaan anggaran negara.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) digelar di ruang sidang lantai 2, dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi bersama anggota majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Mereka memimpin jalannya persidangan atas sengketa informasi antara Soni Sopian Hadis dengan lima Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi—yakni Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin dan empat desa di Kecamatan Bojongmangu: Desa Bojongmangu, Karang Indah, Karang Mulya, dan Medalkrisna.

Berita Lainnya  Patroli Mobile Polsek Senen Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Jenis informasi yang disengketakan tergolong strategis dan seragam: permintaan dokumen pengelolaan APBDes dan pengelolaan aset desa tahun 2021-2023 baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Namun, karena kelima Termohon tidak hadir dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk melanjutkan kelima perkara tersebut ke tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2).

Panitera KI Jabar, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa meski undangan telah dikirimkan dengan layak, lima Termohon dalam persidangan PA1 tidak hadir. Pemohon Soni Sopian Hadis datang langsung menghadiri persidangan.

Ditemui setelah persidangan, Pemohon yakni Soni Sopian Hadis mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelima Termohon.

Berita Lainnya  IWOI Gelar Konvoi Berbagi Takjil di Karawang, Didahului Permintaan Maaf Pihak Unsika

Sebab sebelum diselenggarakan sidang, saya sudah menyampaikan surat permohonan informasi dan surat tersebut tidak dijawab, lalu kemudian saya sampaikan surat keberatan masih juga tidak mendapatkan balasan. Padahal waktu yang saya berikan sudah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik yakni, surat permohonan informasi saya berikan tenggang waktu lebih dari sepuluh hari kerja, dan tenggang waktu surat keberatan saya berikan waktu lebih dari tiga puluh hari.

“Oleh karena surat permohonan informasi dan surat keberatan saya tidak mendapatkan balasan, maka menurut peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik, setelah tenggang waktu tiga puluh hari kerja semenjak surat keberatan diterima secara efektif saya mengajukan surat permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jawa Barat”, ungkapnya.

Berita Lainnya  Rapat Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Sukajadi Digelar, Pemdes Pastikan Proses Transparan

Soni menjelaskan, sesungguhnya para termohon yakni lima Kepala Desa dimaksud tanpa mereka sadari, mereka sudah mengabaikan kewajiban dan melanggar larangan selaku Kepala Desa sebagaimana Pasal 28 dan 29 Undang-Undang tentang Desa.

“Dan menurut saya seharusnya, para Kepala Desa selaku Pemimpin tertinggi di Desa harus memberikan contoh dan menjadi panutan yang baik bagi bawahan serta masyarakatnya”, tutupnya.

 

Penulis : Asun Nirwanto.

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles