Bekasi Suara Cikarang.com
19 Febuari 2025 Sekitar Pukul 17″ 30 WIB Unit krimsus Pores Metro Bekasi Melakukan Penyelidikan Adanya Kasus Dugaan Tindak Pidana, Pelaku usaha di Larang Memproduksi dan/ Jasa Yang Tidak Memenuhi atau Tidak Sesuai Standar,Praktik kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat kembali terungkap. Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membongkar industri rumahan ilegal yang memproduksi dan memperdagangkan air minum dalam kemasan galon bermerek Li Minerale palsu. Lokasi kejadian berada di Depot Air Isi Ulang “Wijaya Tirta”, Kampung Burangkeng RT 04/12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku berinisial SST, yang diketahui sebagai pemilik usaha, ditangkap saat sedang melakukan proses pengisian galon dengan air tanah dari sumur bor tak berizin.
Kapolres Metro Bekasi,KOMBES.POL Mustofa, S,I,K.,M,H.,Menjelaskan,“Pelaku menyulap air tanah mentah menjadi seolah-olah air galon bermerek dengan membungkusnya dalam kemasan palsu, lengkap dengan label dan segel ‘Li Minerale’. Ini adalah bentuk penipuan brutal yang mengancam keselamatan konsumen,”
“Selama dua tahun beroperasi, sejak 2023, tersangka memproduksi rata-rata 50 galon air palsu per hari dengan omzet kotor ditaksir mencapai Rp 70 juta. Modusnya, tersangka membeli galon bekas, tutup segel, dan label Li Minerale dari toko online seharga Rp2.500 per set. Air yang digunakan berasal dari sumur bor di lokasi, tanpa izin dan tanpa proses sterilisasi yang sesuai standar kesehatan.
“Hasil laboratorium menyatakan air tersebut tercemar bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa—bakteri yang berpotensi menyebabkan penyakit serius bagi konsumen.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan meliputi:
50 galon kosong Li Minerale bekas
5 galon berisi air palsu
1 karung tutup bekas Li Minerale dan Aqua
1 karung tutup galon tanpa merek
17 filter kecil
3 mesin pompa air
4 tabung filter besar
1 gulung label Li Minerale
1 toren air kapasitas 1.000 liter
Lanjut Kapolres, “Praktik ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga kejahatan serius yang melanggar hak konsumen dan membahayakan kesehatan publik. Kami akan tindak tegas pelaku usaha nakal semacam ini.”
Atas perbuatannya, SST dijerat dengan:
Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ancaman hukumannya berat: hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. SST telah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025.
(Red)
Editor Enan ST




