11.8 C
New York
Selasa, Oktober 28, 2025

Buy now

spot_img

Ketua BPD Desa Karang Sentosa merangkap jabatan, Diduga bertentangan PP Manajemen PNS, ASN dan P3 K .

 

Karang Bahagia , Suara Cikarang .Com.

Guru , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) Double Job atau rangkap Jabatan yang juga sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat , yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) akan menjadi sorotan Publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan / Double Job. Jumat 10/5/ 2025.

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) yang rangkap Job itu di ketahui berinisial ( U )

sebagai pegawai TATA Usaha di SMPN 1 Karang Bahagia yang merupakan sebelumnya menjabat Ketua BPD Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat sebelum diangkat menjadi P3K.

Berita Lainnya  Ahli Waris H. Cacan Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Lahan yang Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Tanpa Izin

Hasil penelusuran awak Media , Rangkap Jabatan double Job yang di ketahui telah diangkat menjadi P3K beberapa bulan yang lalu , yang bersangkutan yang berinisial ( U ) merupakan Ketua BPD .masih menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

Padahal Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) , Aparatur Sipil / ASN termasuk P3K di larang keras untuk memiliki lebih dari satu Jabatan tidak boleh Rangkap double Job .

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN Manajemen PP ( P3 K ) sanksi mereka akan di putus Kontraknya dan di berhentikan .

Berita Lainnya  Pendataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di SDN Karang Sentosa 02 Dari Team Mitra Dapur MBG. 

Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa dan melakukan pengawasan Kinerja kepal Desa.

Larangan Rangkap Jabatan bagi anggota BPD tidak hanya di atur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, dan peraturan 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal 26 .

Inisial ( U ) sebagai ketua BPD Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia saat di Konfirmasi langsung lewat washap oleh awak media Sabtu 10/5/2025

Berita Lainnya  Kereta Api ( KA ) Purwojaya Anjlok Terperosok di stasiun Kedung gede

Awak media menanyakan , ” Ass…Ketua izin ada di kantor ketua, kalau ada di kantor ketua , izin saya mau kekantor silaturahmi ketua

,” jawabannya singkat , ” Gk ada 🙏

Dan awak media pun bertanya lagi kapan Ketua kita bisa ketemu?

,” Di jawab lagi sama ketua BPD,” Maaf Sy GK bisa pastikan🙏.

Sehingga berita ini di terbitkan belum bisa berkomunikasi dengan ketua BPD Desa Karang Sentosa .

Dan ini merupakan awal upaya awak media belum bisa ketemu ketua BPD Desa karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia masih berlanjut.

 

(red)

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles