Demi Perkaya Diri Kepala Desa Sukamurni Sewa Gadaikan Tanah Kas Desa Kepada Warga.
Kabupaten – Bekasi // Suara Cikarang.com
Lahan sawah yang berstatus Tanah Kas Desa ( TKD ) milik Desa Sukamurni, telah di per salah gunakan.Tanah berupa sawah seluas Tiga ( 3 ) hektare diduga telah disewa gadaikan kepada warga bernama A alias L sebesar 5 juta rupiah / musimnya, dari tahun 2019 hingga tahun 2025. Sampai saat inipun status tanah tersebut masih dalam sewa kepada A
Akan tetapi hal lain yang tak terduga dari adanya laporan dan keterangan warga masyarakat Desa Sukamurni yang enggan di sebut namanya,” sawah bengkok ( istilah penyebutan TKD ) tersebut malah sudah digadai oleh A alias L seluas 4 ribu meter persegi kepada Namat alias T cs, dengan nilai harga gadai 60 juta rupiah.Bahkan dalam perjanjian gadai tersebut ditulis di atas kwitansi yang bermaterai,”papar warga Selasa 25/03/2025.
Di tempat terpisah, Yusuf Supriatna selaku kepala kordinator lapangan DPP LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA )Yusuf Supriatna memberikan tanggapan serius perihal ini.Yusuf menyampaikan didepan wartawan online Suara Cikarang.com,” Kepala Desa Sukamurni jelas lakukan pelanggaran pasal 15 ayat ( 1 ) Permendagri ayat 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum,”jelasnya.
Masih sambung Yusuf,” saya akan layangkan surat dan berkordinasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi.Tentunya juga dalam hal ini para instansi terkait kami minta agar tak segan menindak kalau betul terbukti dugaan adanya perbuatan kades yang melawan hukum, dengan menyewakan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga aset Negara berupa TKD, di jadikan ajang bisnis.
agar penegakan hukum di Kabupaten Bekasi tidak timpang dan masyarakat percaya adanya keadilan.Lain itu juga salah satu Warning bagi oknum yang dengan se enaknya ketika memiliki jabatan apapun bisa dilakukan,”tutup Yusuf.
Saat Tim Suara Cikarang.com Mendatangi Nara sumber yang Pegang Gadaian Sawah Kas Desa di kediamannya Nara sumber Atas nama N ” Mengatakan ” ya memang saya yang pegang Gadaian Sawah Kas Desa Seluas 4 Ribu Meter persegi dari Aman dengan senilai Rp 60 juta rupiah, awalnya saya mau pegang garapan sawah aman bukan sawah kas desa ternyata sawahnya sudah di gadaikan ke orang” saya Bingung akhirnya Aman memberikan sawah kas desa kepada saya seluas 4 ribu Meter persegi dengan nominal 60 juta rupiah ” ucapnya
( Red)