11.8 C
New York
Selasa, Oktober 28, 2025

Buy now

spot_img

Ketua komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Soroti Kelemahan Sistem BPN Kab-Bekasi

 

BekasiĀ  Suara Cikarang.com

Ketua komisi I DPRD kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin S.H., menyoroti lemahnya sistem kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, terutama terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan sejumlah kasus sengketa tanah.

Dalam keterangannya, ia mengkritik ketidak keefektifan mekanisme pertanahan di BPN yang di nilai masih penuh dengan permasalahan.

Ridwan Arifin menyoroti berbagai kasus yang mencerminkan perlunya perbaikan sistem di BPN, di antaranya permasalahan pagar laut di tarumajaya, sengketa tanah di tambun selatan, serta kasus kepemilikan sertifikat ganda yang kerap menimbulkan konflik di masyarakat.

Berita Lainnya  Bupati Bekasi Di Minta Evaluasi Pansel Sekda, Diduga Terdapat Pelanggaran SE-MENPANRB

“Sejumlah kasus terkait PTSL, serta sengketa tanah semakin memperkuat dugaan lemahnya mekanisme pertanahan di BPN. Banyak kasus yang melibatkan BPN, perangkat daerah, hingga kepala desa. Ini persoalan serius yang harus segera disikapi,” ujar Ridwan Arifin.

Salah satu contoh kongkrit yang ia angkat adalah kasus di kecamatan Pebayuran, di mana sebuah masjid yang telah memiliki akte dan sertifikat Wakaf masih bisa di gugat oleh ahli waris. Ini aneh dan menandakan sertifikat tanah tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Jika sertifikat yang sudah di terbitkan bisa digugat dan kalah di persidangan, berarti ada masalah serius dalam mekanisme penerbitnya, “tegasnya.

Berita Lainnya  Peringati HUT ke-61, DPD Golkar Kabupaten Bekasi Gelar Ziarah dan Bakti Sosial di Cibarusah

Selain itu Ridwan Arifin juga mengungkapkan kesulitan komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dalam berkomunikasi dengan BPN, sebagai Mitra kerja. DPRD memiliki keterbatasan dalam mengawasi BPN karna lembaga tersebut berada dibawah kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan bukan bagian dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Pihak BPN pun tidak merespon undangan kami. Apakah memang mereka merasa tidak perlu berkoordinasi dengan DPRD karna bukan satu lingkup kedinasan ? “tanyanya.

Ridwan Arifin menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terlibat dalam konflik kasus perdata, tetapi menuntut transparansi dalam mekanisme pengusulan dan penerbitan sertifikat tanah.

Berita Lainnya  Rehabilitasi Bangunan SDN 01 Sukamulya Diduga Gunakan Urugan Tanah Kali, Tidak Sesuai Spesifikasi

“Kami ingin sistem yang jelas dan transparan, jangan sampai mekanisme ini menjadi rahasia dan justru membuka celah bagi kecurangan, ” Tutupnya.

 

(Rachmat – Red)

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles