23.1 C
New York
Kamis, Agustus 27, 2026

Buy now

spot_img

Kasus: Perselisihan penguasaan fisik tanah yang sempat dilaporkan ke Polisi (Laporan No. L/253/V/2026/Reskrim, tgl. 13 Mei 2026) berakhir damai.

BEKASI SUARACIKARANG. COM  – Waktu & Tempat Perdamaian, 7 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB

Dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani kedua pihak.

Pihak yang Bersepakat:

– Pihak Pertama: Abdi Suryadinata Telaga (pemilik tanah)

– Pihak Kedua: Iswadi Idris (yang menguasai tanah)

✅ Isi Kesepakatan

1. Pihak Kedua mengakui telah menguasai secara fisik tanah milik Pihak Pertama, dan bersedia mengembalikannya secara sukarela.

2. Pihak Pertama menerima penyelesaian tersebut dan tidak menuntut atas peristiwa itu.

3. Kedua belah pihak saling memaafkan, sepakat tidak saling mempermasalahkan atau menuntut secara hukum terkait perkara ini di kemudian hari.

4. Perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan/paksaan, atas dasar itikad baik dan semangat kekeluargaan (keadilan restoratif).

Berita Lainnya  Wakadiv H.Maddi S.H Ucapkan Terimakasi Atas Kepemimpinan RSCB Dr. Hj.Erni Herdiani M.H..MARS

Perselisihan tanah yang sempat menjadi laporan polisi selesai secara damai: tanah dikembalikan kepada pemilik asli, dan tidak ada tuntutan hukum lanjutan dari kedua belah pihak.

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles