
suaracikarang.com | 6 Juli 2026
Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2026 di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh kelompok P3A Indah Karya Jaya Abadi disorot tajam karena diduga tidak sesuai aturan.
Temuan Dugaan Pelanggaran
– Pekerjaan terlihat asal jadi: sisa batu lama dari bangunan sebelumnya masih menempel di aliran sungai dan tidak dibongkar.
– Tidak sesuai spesifikasi teknis: ketebalan pondasi sepatu tidak memenuhi standar yang seharusnya berkisar 30–40 cm.
– Kualitas hasil pekerjaan secara keseluruhan sangat diragukan.
Tanggapan Pengawas
Mintan Supandi, S.H. (Ketua PAC Kecamatan Sukakarya / Pengacara KPK Tipikor) menanggapi aduan warga dengan tegas:
– Meminta Tim Pengawas Masyarakat (TPM) untuk tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini.
– Menuntut segera dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit guna memastikan apakah terjadi pengurangan volume pekerjaan, penurunan kualitas, atau hal lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Redaktur jay




