BEKASI, SUARACIKARANG.com – Peraturan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbaru merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan secara teknis diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pemilihan dilakukan secara demokratis melalui wakil wilayah dan perempuan (jumlah ganjil, 5-9 orang). Tahapan meliputi pembentukan panitia oleh Kades, penjaringan, pemilihan (langsung/musyawarah), dan pelantikan.
Berikut adalah poin penting peraturan pemilihan BPD:
Mekanisme Pemilihan:
Pemilihan Langsung: Warga di dusun/RT/RW memilih langsung calon. Musyawarah Perwakilan:Melalui forum musyawarah unsur masyarakat. Calon Tunggal:Dimungkinkan, namun harus tetap melalui mekanisme pemilihan (lawan kotak kosong).
Persyaratan Calon Anggota BPD:
Bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila/UUD 1945/NKRI. Usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah. Pendidikan minimal SMP/sederajat. Bukan perangkat pemerintah desa. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Anggota TNI/Polri/PNS harus mendapat izin tertulis.
Keterwakilan Perempuan:
BPD wajib memiliki keterwakilan perempuan (minimal 1 orang perempuan yang dipilih dari forum perempuan atau keterwakilan wilayah).
Tahapan Pemilihan:
Pembentukan Panitia: Dibentuk Kades, maksimal 11 orang (perangkat desa & masyarakat). Pendaftaran & Verifikasi: Penjaringan calon oleh panitia. Penetapan Calon:Pengumuman calon yang lolos verifikasi. Pemungutan Suara/Musyawarah: Pelaksanaan pemilihan. Pengesahan: Penetapan calon terpilih melalui Keputusan Bupati/Walikota.
Masa Jabatan: Anggota BPD memiliki masa jabatan 8 tahun (sesuai regulasi terbaru), dan dapat dipilih kembali.
Setiap daerah dapat memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tambahan sebagai turunan teknis Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Jay, tim PAC tipikor.




