Bekasi – Suara Cikarang.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukatani menggerebek sebuah gudang ekspedisi JNT yang diduga tidak mengantongi izin operasional. Gudang tersebut berada di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (tanggal menyesuaikan).
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan usaha dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Sukatani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, gudang JNT tersebut diduga belum memiliki kelengkapan izin usaha yang sah. Petugas Satpol PP pun langsung melakukan pendataan serta memberikan teguran kepada pihak pengelola gudang.
“Dari hasil pengecekan sementara, gudang ini belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap. Kami minta pihak pengelola segera mengurus perizinannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukatani yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah Sukatani agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami tidak melarang usaha, tapi semua harus taat aturan. Jika tidak ada tindak lanjut, tentu akan ada langkah berikutnya sesuai prosedur,” tegasnya.
Satpol PP Kecamatan Sukatani mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan sebelum menjalankan aktivitas operasional guna menghindari sanksi administratif maupun penindakan lanjutan.
Reporter Tim suara Cikarang A.Rogadi Biyik
Editor Enan ST




