14.4 C
New York
Senin, September 8, 2025

Buy now

spot_img

Satuan Reskrim Polsek Cabang bungin, Porles Metro Bekasi Berhasil Mengungkap Kasus Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan ( Curas)

 

Kabupaten Bekasi,  Suara Cikarang.com

Satuan Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kp. Kukun, Desa Jaya bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Rabu dini hari (25/6/2025).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula dari tipu muslihat pelaku utama yang merupakan kenalan korban. Alih-alih mengantar korban ke rumah seseorang, pelaku justru membawa korban ke lokasi sepi di mana dua rekannya telah menunggu untuk melakukan aksi kejahatan.

Berita Lainnya  Puskesmas Pembantu Desa Karang Mukti, Resmi Menjadi Puskesmas Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia. 

“Korban awalnya meminta diantar oleh pelaku Hermansyah ke rumah rekannya, namun setelah diberitahu bahwa orang yang dituju tidak ada di rumah, pelaku mengarahkan korban ke sebuah lapangan dengan dalih orang tersebut sedang berada di sana,” ujar Kapolres.

Saat tiba di lokasi, korban Wawan langsung diserang oleh dua pria yang tidak dikenalnya, yang belakangan diketahui adalah Arya Nanduh, dan Andi Sudiarto. Korban dipukuli dan diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, sambil dipaksa menyerahkan kunci sepeda motor dan barang berharga lainnya.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cabangbungin. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku.

Berita Lainnya  Camat Sukatani tidak Komitmen masalah Bangli tepatnya di hilir SS Srengseng Cikarang tempat ibadah Musholah di Bongkar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam T 5152 QP

1 unit handphone Samsung

1 bilah celurit

1 sweater warna biru dongker merk BLOODS ACTV

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Modus pelaku adalah mengatur skenario jebakan seolah membantu korban, padahal itu adalah bagian dari rencana untuk melakukan pencurian disertai kekerasan,” tambah Kapolres.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, sekalipun terhadap orang yang sudah dikenal.

Berita Lainnya  Tidak Laksanakan Putusan KIP Kepala Desa Bojongsari dan Desa Karang Bahagia Jadi Termohon Eksekusi di PTUN Bandung

Penulis Moch Wahid fahruji

 

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles