2.6 C
New York
Jumat, Maret 13, 2026

Buy now

spot_img

Wakil Ketua JPKP Tegaskan Pengelolaan MBG Wajib Tunduk Aturan, Transparansi Jadi Keharusan

 

Kabupaten Bekasi – Suara Cikarang.com

Wakil Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Jenal, menegaskan bahwa seluruh kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk yang dikelola oleh pihak ketiga atau yayasan, wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Menurut Jenal, MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut hak dasar masyarakat, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara tertutup atau tanpa kejelasan administrasi.

“Pengelolaan MBG harus patuh pada UUD 1945 Pasal 28H tentang hak atas kesehatan dan gizi, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jika menggunakan dana APBN atau APBD,” tegas Jenal.

Berita Lainnya  Tak Punya Ongkos Untuk Ke Polsek: Polisi Jemput Korban Penipuan Online Lewat Call Center 110

Ia menambahkan, selain patuh pada regulasi, pelaksanaan MBG juga wajib menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta pengawasan publik, mengingat program tersebut menggunakan atau berpotensi menggunakan keuangan negara.

Jenal menekankan, apabila dana MBG bersumber dari APBN atau APBD, maka seluruh pengelola, termasuk yayasan yang dilibatkan, wajib membuka informasi kepada publik.

“Pengelola MBG, termasuk yayasan, harus transparan. Informasi seperti sumber anggaran, nilai kegiatan, dasar penunjukan, hingga masa pelaksanaan wajib diumumkan secara terbuka, salah satunya melalui pemasangan papan proyek atau papan kegiatan,” ujarnya.

Berita Lainnya  Polsek Babelan Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil pemantauan JPKP di lokasi pembangunan fasilitas pendukung MBG di Kampung Bugel, Salam Poncol, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, di mana hingga kini papan proyek belum terpasang meski kegiatan fisik telah berjalan.

Menurut Jenal, ketiadaan papan proyek dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kalau dananya dari negara, maka tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat punya hak untuk tahu dan ikut mengawasi,” tandasnya.

JPKP Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta bebas dari potensi penyimpangan.

Berita Lainnya  Ahli Waris Alm.Ibu Nurjannah Gugat Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi jiwa Terkait Klaim ditolak

Reporter Tim suara Cikarang

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles