14.2 C
New York
Kamis, Maret 12, 2026

Buy now

spot_img

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Berhasil Menangkap Membongkar Komplotan Pelaku Pemerasan dan Perampasan kendaraan Roda dua Dengan Modus Berpura pura Sebagai Pihak Lesing 

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Berhasil Menangkap Membongkar Komplotan Pelaku Pemerasan dan Perampasan kendaraan Roda dua Dengan Modus Berpura pura Sebagai Pihak Lesing 

Cikarang Timur Suara Cikarang.com

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil Menangkap membongkar komplotan pelaku pemerasan dan perampasan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura sebagai pihak leasing. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan 4 lainnya Kabur masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS, CS, HP, dan IRS. Sementara itu, empat orang lain yang masih buron yakni RAG, RB, AD, dan BS.

Berita Lainnya  Rumah Ambruk di Muaragembong, Warga Gotong Royong Bersihkan sisa Puing Puing

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait, ada aktivitas mencurigakan pengiriman kendaraan menggunakan truk di wilayah . Rengas Bandung, Kampung Ceger RT 001/003, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Arnandha kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 8 unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut stop dan dirampas para pelaku dengan dalih penarikan karena tunggakan cicilan.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan penarikan kendaraan secara ilegal dengan cara mengintimidasi korban, memaksa menggunakan ancaman kekerasan. Peristiwa pemerasan ini terjadi dalam kurun waktu berbeda, yakni 10 Februari 2025, 5 Juli 2025, dan 13 September 2025.

Berita Lainnya  Pengusaha Kangkung Muhammad Lamin Butuh Perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Pusat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP Ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto ” Mengatakan ” bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pihak leasing resmi. Kami tekankan bahwa tindakan ini murni kejahatan, bukan prosedur penarikan kendaraan yang sah. Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek akan terus menindak tegas komplotan yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi,” ungkapnya

Berita Lainnya  Pelayanan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi Dinilai Maksimal oleh Wajib Pajak

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan ada pihak yang mengaku sebagai leasing , melakukan penarikan kendaraan, mohon langsung laporkan Polsek terdekat

Redaksi

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles