Karangsari, Cikarang Timur,-suara Cikarang.com
Pembangunan kandang ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangsari menjadi perhatian tokoh masyarakat setempat. H. Tasan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan aset desa.
Ia menyampaikan bahwa saat ini kandang ayam dibangun di atas tanah sewa, sementara anggaran pembangunan yang digunakan disebut mencapai lebih dari Rp200 juta, berdasarkan informasi dari pengurus BUMDes.
Menurutnya, Desa Karangsari sebenarnya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung usaha desa. Namun, TKD tersebut justru disewakan kepada pihak lain, sementara pembangunan kandang ayam dilakukan di lahan sewa milik pihak luar.
“Ini perlu dipertimbangkan kembali agar pengelolaan aset desa lebih efektif. Usaha yang bersifat jangka panjang idealnya dibangun di atas tanah milik desa sendiri,” ujar H. Tasan.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan tanah sewa memiliki keterbatasan waktu. Apabila masa sewa berakhir dan tidak diperpanjang, maka bangunan berpotensi harus dipindahkan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan biaya tambahan bagi desa.
H. Tasan berharap pemerintah desa dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, sehingga setiap penggunaan anggaran dan aset desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan usaha BUMDes ke depan.
(Red)




