11.8 C
New York
Selasa, Oktober 28, 2025

Buy now

spot_img

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga, Dispora Kota Bekasi Ditahan. 

 

Bekasi kota Suara Cikarang.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) kota bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan Dan Olahraga (DISPORA) kota bekasi tahun anggaran 2023.

Ketiganya langsung ditahan di lapas kelas IIA Bekasi untuk 20 Hari kedepan.

Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif berinisial A.Z , yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas ketenagakerjaan kota bekasi.

Ia diduga terlibat saat masih menjabat sebagai kepala Dispora.

“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu M.A.R, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) , A.M, sebagai direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, selaku penyediaan barang, serta A.Z , yang saat itu menjabat Kadispora sekaligus penggunaan anggaran, ” Ujar Kassi Intelijen Kejari kota bekasi, Ryan Anugrah, kamis (15/05/2025).

Berita Lainnya  Pendataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di SDN Karang Sentosa 02 Dari Team Mitra Dapur MBG. 

Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan masing-masing, yakni M.A.R melalui surat B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

A.M melalui surat B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

A.Z, melalui surat B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat olahraga yang dilakukan dalam dua tahap, dengan total anggaran hampir Rp 10 milyar.

Tahap pertama menelan anggaran Rp 4,97 milyar dari APBD Kota Bekasi, dan tahap kedua Rp 4,95 milyar dari Dana Bagi Hasil Pajak. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi milik tersangka A.M.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Berita Lainnya  Sekretaris dan Bendahara MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Hadiri Mubes IX dan Harlah ke-66 Pemuda Pancasila

“Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 4,76 milyar. Kami masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang, ” Tambah Ryan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021,serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider, mereka juga dijerat pasal 3 UU yang sama.

Ryan menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat, ” Ujarnya.

Berita Lainnya  H. Nining Kepala Desa Makmur Jaya Pimpin Kegiatan Jumat Bersih

 

Penulis Rachmat/ Rion

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles