17.9 C
New York
Minggu, September 7, 2025

Buy now

spot_img

Tidak Laksanakan Putusan KIP Kepala Desa Bojongsari dan Desa Karang Bahagia Jadi Termohon Eksekusi di PTUN Bandung

 

Bandung, Suara Cikarang .Com

Dua putusan Komisi Informasi Jawa Barat dimohonkan Eksekusi oleh Sarbat Samsudin dan Asun Nirwanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Adapun dua putusan tersebut, yang pertama yaitu putusan nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022 antara Sarbat Samsudin sebagai Pemohon informasi melawan pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon. Rabu 3/9/2025.

Yang kedua putusan nomor: 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024, registrasi nomor: 2244/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2023, antara Asun Nirwanto sebagai Pemohon Informasi melawan pemerintah Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.

Berita Lainnya  Pecah kericuhan, pagar Utama Mapolres karawang roboh setelah didorong massa, pelajar mahasiswa, Dan komunitas ojek online.

Melalui keterangan Pers nya Sarbat Samsudin mengatakan putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022, saat persidangan digelar pun badan publik pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi tidak pernah sekalipun termohon atau kuasanya menghadiri persidangan yang di selenggarakan di gedung Komisi Informasi Jawa Barat.

Oleh karena tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga putusan tersebut adalah putusan ajudikasi bukan putusan mediasi, dan saya selaku Pemohon dalam putusan tersebut harus menempuh eksekusi putusan di PTUN Bandung sebab itu merupakan upaya hukum lanjutan setelah putusan ajudikasi.

Berita Lainnya  Empat Hari Sekolah Online, Pemkot Makassar Imbau Orang Tua Dampingi Anak

Melalui keterangan pers yang sama Asun Nirwanto menjabarkan bahwa dirinya mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor: 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024, registrasi nomor: 2244/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2023, oleh karena saya mendapat arahan dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk mengajukan langkah hukum dengan melakukan permohonan eksekusi putusan KIP ke PTUN.

Sebab putusan tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, tetapi setelah menjalankan proses verifikasi laporan oleh pihak Ombudsman, ternyata ditemukan satu langkah hukum yang belum di tempuh oleh saya, oleh karena menjadi pentingnya putusan eksekusi ketua PTUN maka saya harus mengajukan Eksekusi putusan 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024.

Berita Lainnya  Polisi Dan TNI Gelar Patroli Mobile Gabungan Jaga Kondusivitas kedung waringin

 

Redaksi

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles