2.6 C
New York
Jumat, Maret 13, 2026

Buy now

spot_img

Tergugat Dinilai Tidak Kooperatif Hukum Acara Perdata,Hakim Diminta Jatuhkan Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat

 

Kabupaten Bandung, Suara Cikarang.com

Proses persidangan perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum penggugat menilai sikap para tergugat tidak kooperatif karena beberapa kali tidak menghadiri agenda persidangan yang telah dijadwalkan. (13/3/2026)

Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas terhadap pihak tergugat yang dinilai tidak menghormati proses persidangan.

Menurut Taufik, dalam hukum acara perdata, setiap pihak yang berperkara wajib menghormati panggilan pengadilan. Apabila pihak tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, maka hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak tersebut.

Berita Lainnya  Dinas Pendidikan Bekasi Didesak Copot Oknum Guru P3K SDN 03 yang Intimidasi Jurnalis"

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 125 HIR, yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bahwa keberadaan kuasa hukum tidak serta merta menghilangkan kewenangan hakim untuk meminta kehadiran langsung pihak prinsipal. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR, yang memberikan hak kepada hakim untuk memerintahkan para pihak hadir secara langsung di persidangan apabila dianggap perlu.

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Dikecam, Perda LP2B Terabaikan, Kijaga Kali Pertanyakan...!!!

“Pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah para pihak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum, termasuk dalam agenda mediasi maupun persidangan,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam proses mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam upaya penyelesaian sengketa.

Apabila salah satu pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara.

Berita Lainnya  SDN Karang rahayu 03, Isi Di Bulan Suci Ramadhan Dengan Kegiatan Keagamaan Serta Pembagian Zakat Fitrah.

Taufik berharap Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya secara tegas demi menjaga wibawa pengadilan serta memastikan proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut.

“Apabila nantinya dijatuhkan putusan verstek, hukum tetap memberikan hak kepada pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan atau verzet dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketegasan hakim sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses peradilan berjalan adil dan efektif bagi para pencari keadilan.

Reporter Tim suara Cikarang

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles