BANDUNG, Suaracikarang.com – Tabir gelap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi semakin tersingkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (08/04/2026). Fakta mengejutkan muncul melalui kesaksian Yayat alias Om Lippo, yang mengungkap filosofi pungutan liar di Bekasi: “No pek-pek (uang), no jalan (proyek).”
Dalam persidangan tersebut, terungkap pula dominasi kontraktor tertentu, di mana rekanan berinisial SRJ (Sarjan) disebut berhasil menguasai hingga 154 paket proyek pada tahun anggaran 2024 melalui sistem “plotting” yang terstruktur.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA BMBK), Henry Lincoln, yang hadir sebagai saksi, mengakui bahwa setoran commitment fee sebesar 10% dari nilai kontrak adalah “kebiasaan lama” yang terus dipelihara.
Henry membeberkan bahwa intervensi penentuan pemenang tender dikendalikan secara sentralistik oleh Riza, ajudan Bupati, yang memegang kendali atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Di rumah dinas, daftar proyek sudah “ditandai” untuk diserahkan kepada tim sukses atau kelompok tertentu, termasuk proyek prestisius Jembatan Akses Tol Gabus senilai Rp 24 Miliar.
Saksi Yayat alias Om Lippo memperkuat keterangan tersebut dengan menjelaskan mekanisme ijon. Menurutnya, tanpa adanya setoran di muka kepada oknum di tingkat kedinasan (khususnya Dinas Bina Marga bina kontruksi dan bina kontruksi, dan dinas-dinas lainnya), kontraktor tidak akan mendapatkan paket pekerjaan.
“Betul ada fee 10%. Istilahnya No pek-pek, no jalan. Tanpa uang, proyek tidak akan diberikan,” tegas Yayat saat dikonfrontasi mengenai BAP-nya.
Dampaknya sangat fatal bagi publik. Dengan anggaran Dinas Bina Marga yang mencapai Rp 800 Miliar, kualitas infrastruktur di lapangan justru memprihatinkan. Yayat mencontohkan proyek jalan di Cipayung saat ini sudah “hancur” dan jembatan Pantai Bakti dengan anggaran 90 M yang kualitasnya kurang bagus akibat pemotongan anggaran di awal untuk suap.
Henry Lincoln secara blak-blakan mengakui telah menerima uang tunai dari rekanan SRJ dengan total mencapai Rp 2,94 Miliar sepanjang tahun 2025. Meski diklaim telah dikembalikan baru-baru ini, namun uang tersebut belum berstatus sebagai barang sitaan KPK.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan, Imam Faturochman, mengungkap sisi kelam birokrasi di bawah tekanan politik. Ia mengaku dipaksa “menitipkan” proyek kepada kelompok tertentu setelah bertemu dengan sosok “Abah Kunang” (orang tua Bupati).
“Alasan utama saya memenuhi permintaan tersebut adalah karena takut dimutasi dari jabatan yang sekarang,” aku Imam secara jujur di hadapan majelis hakim.
Sidang ini memberikan gambaran nyata bagaimana anggaran publik di Kabupaten Bekasi diduga menjadi bancakan oknum pejabat dan kontraktor, sementara rakyat harus menerima hasil pembangunan yang berkualitas rendah.




