11.9 C
New York
Selasa, Oktober 28, 2025

Buy now

spot_img

Tabrak Aturan, Anggota BPD Desa karang Anyar Rangkap Jabatan dan Dable Jop

 

 

Karang bahagia Suara Cikarang.com

Pegawai Pemerintah dengan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Di Tempat yang Berbeda, salah satu Anggota BPD Desa Anyar Merangkap pula Jop Dable Anggaran Sebagai Staf Di Sekolah Dasar karang sentosa 3 kecamatan karang bahagia merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) menjadi sorotan Publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan / Double Job. Aparatur Sipil Negara ( ASN ) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) yang rangkap Job dan “di ketahui berinisial ( L ) sebagai Guru SDN Kecamatan karang Anyar yang merupakan menjabat BPD Desa karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat sudah diangkat menjadi P3K.Hasil penelusuran awak Media , Rangkap Jabatan double Job yang di ketahui telah diangkat menjadi P3K , yang bersangkutan yang berinisial ( J ) Alias Bodong merupakan Anggota BPD .masih menjabat sebagai Anggota BPD di Desa karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi. Padahal Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) , Aparatur Sipil / ASN termasuk P3K di larang keras untuk memiliki lebih dari satu Jabatan tidak boleh Rangkap double Job .Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN Manajemen PP ( P3 K ) sanksi mereka akan di putus Kontraknya dan di berhentikan .Badan Bermusyawarah Desa ( BPD ) dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa dan melakukan pengawasan Kinerja kepala Desa.Larangan Rangkap Jabatan bagi anggota BPD tidak hanya di atur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, dan peraturan 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal 26 .Inisial (J ) Alias Bodong sebagai Anggota BPD Desa karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia saat Awak Media Mau Kompirmasi langsung Tidak ada Di Tempat.Sehingga berita ini di terbitkan belum bisa berkomunikasi dengan Anggota BPD Desa karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia kabupaten Bekasi

Berita Lainnya  Kuasa Hukum Suila Rohill S.Com Angkat Bicara  di Konvensi pers Terkait Kasus Kapling Suila

Dan ini merupakan awal upaya awak media belum bisa ketemu Anggota BPD Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia masih berlanjut.

 

(  Red)

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles