Serap Anggaran 200 Juta Dana Hibah Kesra, Peruntukan Di Pertanyakan Dan Menjadi Sorotan Awak Media
Pebayuran, Bekasi – Suara Cikarang.com
Penyerapan anggaran dana hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Kabupaten Bekasi sebesar Rp200 juta oleh Yayasan Al-Jabar yang berlokasi di RT 02/RW 02 Kampung Teko, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, kini menuai sorotan tajam dari awak media dan publik.
Dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan sarana pendidikan PAUD Sedap Malam itu diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan awal. Hal ini mencuat setelah salah satu awak media mendatangi kediaman pengurus PAUD Sedap Malam untuk melakukan konfirmasi langsung terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Dalam keterangannya, pengurus PAUD Sedap Malam membenarkan dan mengakui bahwa dana hibah Kesra Kabupaten Bekasi telah diserap oleh pihak Yayasan Al-Jabar. Namun, penggunaan anggaran tersebut disebut tidak sepenuhnya difokuskan pada renovasi PAUD, melainkan dialihkan untuk pembangunan aula, serta renovasi kamar mandi dan plafon bangunan PAUD.
“Dana hibah memang sudah diserap oleh yayasan, dan digunakan untuk pembangunan aula serta renovasi kamar mandi dan plafon,” ujar pengurus PAUD saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, dana hibah Kesra yang dikucurkan pemerintah daerah memiliki peruntukan jelas, dan setiap rupiah anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran.
Hingga kini, penggunaan dana hibah Kesra Kabupaten Bekasi tersebut masih menjadi sorotan serius awak media, terutama terkait kesesuaian antara proposal pengajuan dan realisasi di lapangan. Publik pun mendesak agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh, guna menghindari potensi penyimpangan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang pertanyaan tentang pengawasan dana hibah, yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat bukan menimbulkan polemik dan kecurigaan.
Reporter Tim suara Cikarang Sugianto
Editor Enan ST




