Satpol PP Kecamatan Sukatani Akan Layangkan Surat ke PT JNT Terkait Dugaan Tak Berizin
SUKATANI – Suara Cikarang.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukatani akan melayangkan surat resmi kepada pihak PT J&T Express terkait dugaan operasional yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas di lapangan beberapa waktu lalu.
MP Kecamatan Sukatani, Asnadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan awal terhadap lokasi usaha yang dimaksud. Dari hasil sementara, ditemukan adanya dugaan administrasi perizinan yang belum lengkap.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak PT JNT untuk klarifikasi dan meminta agar segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari penegakan Perda dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Sukatani,” ujar Asnadi.
Ia menegaskan, surat tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan agar dapat menunjukkan legalitas usaha serta mematuhi regulasi yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, Satpol PP Kecamatan Sukatani mengedepankan langkah persuasif dan administratif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. “Kami berharap pihak perusahaan kooperatif dan segera menindaklanjuti surat yang akan kami kirimkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT JNT belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelayangan surat tersebut.
Satpol PP Kecamatan Sukatani mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya agar memastikan kelengkapan perizinan guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai aturan.
Reporter Tim suara Cikarang




