Kabupaten Bekasi — Suara Cikarang.com
Seorang wartawan diduga mendapat pelarangan saat hendak menemui Kepala Puskesmas Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Insiden tersebut terjadi pada Kamis siang, ketika wartawan ingin melakukan konfirmasi terkait pelayanan dan kegiatan di lingkungan puskesmas.
Menurut keterangan, satpam Puskesmas Sirnajaya disebut meminta wartawan tidak melanjutkan langkah menuju ruang kepala puskesmas, dengan alasan pimpinan sedang tidak bisa ditemui. Pelarangan tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan organisasi masyarakat.
Ketua Umum FK SPB, Mamur Daeng, menegaskan bahwa tindakan melarang wartawan bertemu dengan pimpinan instansi publik dapat dianggap menghalangi tugas jurnalistik.
“Wartawan itu bekerja sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi tugas peliputan, apalagi di fasilitas publik seperti puskesmas,” ujar Mamur Daeng.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian pihak terkait agar tidak terulang.
“Kami meminta Kepala Puskesmas Sirnajaya memberikan klarifikasi dan melakukan pembinaan kepada petugas keamanan. Transparansi pelayanan publik wajib dijaga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih menunggu kesempatan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Puskesmas Sirnajaya mengenai peristiwa tersebut
Reporter Tim suara mandor umpah
Editor Enan ST




