12.2 C
New York
Minggu, Maret 8, 2026

Buy now

spot_img

Rumah Ambruk di Muaragembong, Warga Gotong Royong Bersihkan sisa Puing Puing

 

Kabupaten Bekasi — Suara Cikarang.com

Sebuah rumah milik pasangan lanjut usia di Kampung Gaga RT 002/RW 004, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ambruk pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman Kong Juki bersama istrinya, Ibu Ratna. Saat peristiwa terjadi, Kong Juki sedang tidak berada di rumah, sementara Ibu Ratna berada di dalam rumah seorang diri.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, Ibu Ratna sempat terkejut dan mengalami syok ketika bangunan rumah tiba-tiba roboh. Namun, beruntung dalam kejadian tersebut Ibu Ratna tidak tertimpa reruntuhan bangunan sehingga selamat dari peristiwa tersebut.

Berita Lainnya  Satu Minggu Berlalu, Hasil Audit BUMD Bekasi Masih "Gelap", IWO Indonesia Pertanyakan Komitmen Plt Bupati Bekasi

“Sekitar pukul 15.00 WIB rumah itu tiba-tiba ambruk. Saat itu Kong Juki sedang tidak ada di rumah, hanya Ibu Ratna yang berada di dalam. Alhamdulillah beliau selamat dan tidak terkena runtuhan,” ujar salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian.

Dugaan sementara, rumah tersebut roboh akibat kondisi bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kerusakan pada bagian struktur kayu yang mulai keropos akibat kelembapan. Kondisi tersebut diduga membuat bangunan tidak lagi mampu menahan beban genteng di bagian atap.

Selain itu, angin kencang yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah pesisir Kecamatan Muaragembong juga diduga turut memperparah kondisi bangunan hingga akhirnya roboh.

Berita Lainnya  Relawan Ambulance Se-Kabupaten Bekasi Gelar Sahur On The Road di Rumah Sakit

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar. Mereka berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk membantu pasangan lansia tersebut agar dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi warga lanjut usia, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal yang layak.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kerentanan sosial berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan sosial dari pemerintah guna meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik.

Berita Lainnya  Tak Punya Ongkos Untuk Ke Polsek: Polisi Jemput Korban Penipuan Online Lewat Call Center 110

Saat ini, warga sekitar turut membantu membersihkan puing-puing bangunan serta memberikan dukungan kepada keluarga Kong Juki dan Ibu Ratna sambil menunggu adanya penanganan lebih lanjut dari pihak terkait.

Reporter Tim suara Cikarang bang Tukul

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles