Bekasi Suara Cikarang.com
Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru per april 2025 kini sepeda motor dan mobil langsung disita, data identitas kendaraan juga akan dihapus.
Adapun revisi aturan tilang terbaru kembali diperbarui mengikuti situasi dan kondisi terbaru dilapangan.
Pada dasarnya, setiap pengendara mempunyai surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.
Dimana STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.
Untuk itu, STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali. Serta perpanjangan lima tahunan untuk perbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.
Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa diperpanjang beresiko membuat kendaraan disita dan data nya akan dihapus.
Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahan nya berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
STNK diatur dalam pasal 1 dan pasal 43 peraturan kepolisian negara Republik Indonesia (per pol) nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident).
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sangsi tegas.
Sangsi tersebut tercantum dalam pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan barang.
Terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan yang disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun ketentuan itu diatur berdasarkan pasal 84 dan pasal 85 perpol nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Resident Ranmor).
Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK nya mati dua tahun, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan, hal ini dilakukan sebagai upaya menginginkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK.
Sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:
– peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
– peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
– peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban/tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.
Aturan perpanjangan STNKPemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK agar tidak mati atau terkena sanksi penyitaan.
Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan.
Saat perpanjangan STNK pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermaterai dan poto copy KTP jika diwakilkan, dan STNK.
Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta buku pemilik kendaraan bermotor(BPKB) dan kendaraan bermotor untuk di cek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.
Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.
Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.
(Rachmat – Red)