KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || SUARACIKARANG.COM || – Proyek Rehabilitasi sekolah SDN Sukadaya 01 diduga tak memenuhi standar kualitas bangunan, dari segi kekuatan pondasi tidak memenuhi standar kualitas, dimana pondasi bangunan untuk menahan beban bangunan tersebut tidak memakai bahan matrial batu kali, tetapi hanya menggunakan herbel.sabtu)(28/06/2025).
Kualitas bangunan gedung yang terpenting adalah pondasi yang harus kuat, agar tidak terjadinya hal seperti bangunan ambruk, tahan gempa bumi, dan tahan terhadap hembusan angin kencang, hal ini diduga memicu bahwa adanya indikasi asal-asalan terhadap bangunan sekolah SDN Sukadaya 01.
Ade gentong Selaku Ketua IWOI Kabupaten Bekasi ” Mengatakan.”Bahwa Pembangunan rehab Sekolah itu harus benar – benar kokoh tidak boleh di kurangi volumenya sedikitpun karena menyakut nasib orang banyak ketika pembangunan tidak sesuai dengan sepikasih RAB Mengakibatkan ambruknya bangunan tersebut.
Masih kata Ade,”proyek pembangunan gedung sekolah akibat tidak ada pengawasan dari orang Dinas makanya dari pihak pekerja asal – asalan mengerjakannya, saya mohon untuk Dinas terkait khususnya dinas bangunan untuk segera di cek dan turun langsung ke lokasi pekerjaan jangan berdiam di tempat saja, buat apa di buat kesepakatan antara dinas dan rekanan pemborong kalau hasilnya tidak bagus, apakah sudah kerjasama dengan dinas terkait atau kongkalingkong di duga bagi hasil dari proyek tersebut.”Ungkapnya.
Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang menjadi acuan penting dalam memastikan keselamatan di lokasi proyek
penggunaan material yang tidak sesuai dengan mutu yang disyaratkan, seperti mutu beton yang lebih rendah dari yang tertulis dalam spesifikasi, dapat membuat struktur bangunan menjadi rapuh dan rentan terhadap kerusakan
Regulasi seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 01 Tahun 2021 tentang Standar Komponen Bangunan (SKB) dan Pedoman Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai bagaimana proyek konstruksi seharusnya dilaksanakan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta berbagai peraturan menteri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi landasan hukum utama
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kontraktor yang terbukti melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, pemutusan kontrak, atau dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) untuk proyek-proyek pemerintah di masa mendatang
Transparansi informasi mengenai proyek rehabilitasi sekolah, termasuk anggaran, spesifikasi teknis, dan laporan pelaksanaan, juga perlu ditingkatkan agar publik dapat turut serta mengawasi
Kegagalan dalam pengawasan, seperti yang diduga terjadi di SDN Sukadaya 01, dapat membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan kualitas dan keamanan bangunan
Selain itu, setiap proyek konstruksi, termasuk rehabilitasi ruang kelas, biasanya melalui proses tender atau lelang yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Red
Editor Enan ST