Kabupaten Bekasi- Suaracikarang.com
Lima orang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat terkait kasus perampasan motor milik seorang pemuda asal Ciamis. Para pelaku, termasuk seorang penadah yang ditangkap di Karawang, kini mendekam di balik jeruji besi.
Aksi perampasan terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025. Korban, Ikin Rojikin (23), sedang berkendara di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, ketika dihentikan oleh empat pria tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector. Mereka menuduh korban menunggak cicilan motor, namun tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi.
Saat korban menolak, ia didorong dan dipaksa menyerahkan STNK. Motor Yamaha R15 miliknya kemudian dirampas dan dibawa kabur oleh para pelaku.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikarang Pusat. Tak butuh waktu lama, empat pelaku utama ditangkap pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, di kawasan Hegarmukti. Mereka berasal dari Karawang, Indramayu, Purwakarta, dan Cikarang.
Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap seorang penadah berinisial CR (49) di Karawang. Di rumahnya, ditemukan motor korban yang hendak dijual, lengkap dengan nomor rangka dan mesin yang cocok dengan laporan.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku, termasuk penadah. Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa identitas dan surat resmi.
Kelima pelaku kini ditahan, sementara penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya. Pungkas, ( Red )
Editor Enan ST