Suara Cikarang com || Bekasi – Dalam sebuah operasi yang digelar Polres Metro Bekasi, sebuah sindikat perampasan motor berhasil dibongkar. Lima pelaku, yaitu Andreas, Fatih, Aldi, M. Ardiansyah, dan Rivai, ditangkap setelah melakukan aksi perampasan motor Honda Scoopy warna hijau tahun 2024 dengan nomor polisi B 5292 FSN.
Pelaku menggunakan senjata tajam jenis corbek untuk mengancam korban dan merampas motor. Setelah itu, mereka menjual motor hasil rampasan dengan harga Rp 5 juta dan membagi uang tersebut di antara mereka.
Dari hasil penjualan motor, pelaku membagi uang tersebut sebagai berikut:
– Andreas mendapat Rp2.000.000
– Fatih mendapat Rp500.000
– Aldi dan M. Ardiansyah masing-masing Rp500.000
– Rivai mendapat Rp200.000
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pergaulan anak remaja yang mudah terprovokasi lewat media sosial.
“Kami minta peran aktif masyarakat untuk mengawasi lingkungan dan anak-anak kita. Tawuran tidak hanya berbahaya, tetapi kini berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir seperti perampasan dan penjualan barang hasil kejahatan,” ujarnya. Senin (14/7/2025)
Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menciptakan rasa aman dan memberantas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Penulis Moch Wahid fahruji
Editor Enan ST