Kabupaten BekasiĀ Suara Cikarang.com
Polisi berhasil meringkus seorang pria yang tega menjual pacarnya sendiri. Pria tersebut berinisial K dan pacarnya berinisial DAA, pelaku menjual pacarnya melalui aplikasi di Jalan Infeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. pada Selasa (29/7/2025).
Kasus ini terungkap, bermula Berdasarkan laporan Polisi mengenai penganiayaan dan atau yang dilakukan seseorang yang sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, Unit reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penangkapan.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Cikarang Timur AKP. Sugiharto mengatakan, Anggota Polsek Cikarang Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel yang berada di wilayah Cikarang Timur,
āDari informasi tersebut, anggota berusaha memancing pelaku dengan cara berpura-pura menjadi perempuan dan menghubungi
pelaku,” ungkap Kapolsek Cikarang Timur AKP. Sugiharto dalam konferensi persnya di Mapolsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil tersebut pelaku berhasil kepancing dan ingin bertemu di salah satu hotel yang bernama Sukaratu yang beralamat di Jalan Raya Lemahabang, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
āSetelah kesepakatan tersebut sekitar pukul 14:00 WIB, pelaku mendatangi Hotel Sukaratu, sekitar pukul 14:47 WIB. Pelaku sampai di depan dan langsung diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur,” sambungnya.
Dari pengakuannya, pelaku sudah menjual korban di aplikasi sebanyak 17 kali dalam dua bulan dengan tarif Rp 500.000 / sekali kencan. Pelaku tega menjual pacarnya sendiri untuk modal nikah.
Pelaku terancam Pasal 352/296 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan
Penulis jeje
Editor Enan ST




