7.9 C
New York
Selasa, Oktober 28, 2025

Buy now

spot_img

Polisi Gercep Kurang dari 24 Jam, Ringkus Pelaku Pembacok Brutal Seorang Wanita di Bekasi

 

 

Kabupten Bekasi, Suara Cikarang

Seorang pria berinisial AG (35), warga Rawa Lumbu, Kota Bekasi, ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi pembacokan brutal terhadap seorang perempuan di kontrakannya diwilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban, Siti Rohani (46), mengalami luka serius, termasuk tangan kiri yang putus akibat sabetan golok.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Gradiarso, mengungkapkan kejadian mengerikan itu terjadi pada (Selasa, 06/05/2025) sekitar pukul 10.20 WIB di kontrakan korban yang terletak di Kp. Rawajulang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat. Saat itu, korban sedang tidur, sementara adiknya, Surati, sedang memasak di dapur. Tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu. Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menerobos masuk dan membacok korban secara membabi buta.

Berita Lainnya  Kapolri : Buruh Sebagai Kekuatan Nasional Dalam Menjaga Stabilitas dan Mendukung Arah Kebijakan Pemerintahan

Pelaku yang diketahui merupakan bawahan korban ditempat kerja, sempat juga melukai saksi Surati yang berusaha melindungi sang kakak. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur membawa senjata tajam jenis golok.

“Korban mengalami luka robek di tengkuk, pundak, dan tangan kiri putus. Saksi juga mengalami luka di tangan,” ujar Kompol Ongkoseno Gradiarso.

Kemudian Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, juga menambahkan terkait penangkapan Pelaku. Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

Berita Lainnya  Heboh! Kepala Dapur MBG Berinisial KP Diduga Lecehkan Pegawai, Aksi Terekam CCTV di Jatiasih Kota Bekasi

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan. Motif diduga terkait masalah pribadi dan pekerjaan. Kami akan dalami lebih lanjut,” Tegas AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya.

Atas perbuatannya, Pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Penulis Nahidin Wijaya Red

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles