Pebayuran Suara Cikarang.com
Larangan bagi perangkat desa untuk menjadi panitia Pelaksana Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) kembali ditegaskan. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan pengelolaan air irigasi berjalan transparan dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perangkat desa dilarang merangkap sebagai panitia P3A karena P3A merupakan lembaga independen yang dibentuk langsung oleh kelompok petani. Hal ini bertujuan agar penyaluran dan pengelolaan irigasi tidak dipengaruhi kepentingan lain.
Kepala Desa Bantar Sari, , menegaskan pihaknya akan mematuhi aturan tersebut.
“Kami dari pihak desa mendukung penuh aturan ini. Desa hanya memfasilitasi, sementara P3A dijalankan langsung oleh petani agar lebih transparan,” ucapnya, Sabtu (13/9/2025).
Sementara itu, salah satu perwakilan petani, , menilai aturan ini memberi ruang lebih besar bagi petani untuk mandiri dalam mengelola kebutuhan irigasi.
“Kami senang jika P3A murni dijalankan oleh petani. Dengan begitu, pembagian air bisa lebih adil dan sesuai kebutuhan sawah,” katanya.
Dengan aturan tersebut, diharapkan fungsi desa dan P3A tetap berjalan sesuai perannya masing-masing. Desa berperan dalam memfasilitasi, sedangkan P3A bertugas mengatur pembagian air untuk keperluan pertanian.
Redaksi
—