1.3 C
New York
Selasa, Maret 3, 2026

Buy now

spot_img

Pengusaha Kandang Ternak Ayam PT BARKAH DIduga Tabrak Permentan No 14 Tahun 2020.

 

 

 

Pebayuran Suara Cikarang.com

PT.Barkah yang beralamat di Kp.Kobak Cina Desa Sumbereja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang bergerak dibidang ternak ayam diduga dalam usaha kandangnya tidak memiliki izin.Hal ini di sinyalir karena hasil dari laporan masyarakat sekitar dan dari keterangan Kepala Desa Sumbereja H.Ibrohim ( Ibong ).

Jum’at 17/04/2025, salah satu masyarakat Kecamatan Pebayuran yang enggan disebut namanya menyampaikan,” dulunya kandang ayam tersebut masih aktif, lebih kurang sekitar 5 tahun yang lalu.Namun entah kenapa kandang ayam tersebut tidak berfungsi lagi, saya juga kurang jelas, apakah pailid atau apa saya kurang tahu sampai terbengkalai dan mengalami kerusakan yang cukup parah.

Berita Lainnya  Modal BUMDes Desa Sukamurni Desember 2025 Rp150 Juta, Penjualan 300 Ekor Bebek Dipertanyakan

“Sekarang tiba – tiba dibangun atau diperbaiki kembali mungkin akan di pergunakan atau difungsikan kembali sebagai ternak kandang ayam seperti dulu.Namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan dan izin kepada masyarakat sekitar,”terangnya.

Untuk pemberitaan lebih berimbang team media online mengkonfirmasi perihal tersebut kepada pihak Pemerintah Desa.Saat dijumpai dan dikonfirmasi kepala Desa dirumahnya Kamis 18/04/2025 mengatakan bahwa dia ( Ibong – red ) tidak menerima laporan atau izin sama sekali baik dari pihak pengusaha atau perwakilan dari PT.Barkah.”Sampai saat ini bang kita tidak menerima laporan izin ataupun pemberitahuan,” terangnya.

Berita Lainnya  Warga Grudug Kantor Pengembang Perumahan Villa Kencana, Tuntut Kejelasan Fasilitas dan Janji Pengembang

Usaha kandang ayam wajib memiliki izin, yaitu Izin Usaha Peternakan ( IUP ) dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang sekarang sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).PGB adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat, pemerintah Kabupaten/Kota dan harus pemilik bangunan yang akan membangun.

Izin Usaha Peternakan ( IUP ) diwajibkan untuk usaha peternakan ayam ras pedaging skala menengah dan besar.Dan itupun harus diperbaharui setiap Lima tahun, diperpanjang selama masa aktif Dua Minggu sebelum masa aktif berakhir, ini berdasarkan PERMENTAN No 14 tahun 2020.Selain itu usaha peternakan harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV ).

Berita Lainnya  Kades Bantarsari Mangkir dari TIM Monitoring evaluasi kecamatan di Duga Banyak Anggaran Fiktif yang Sudah Terserap

NKV sendiri sebagai nomor registrasi unit usaha produk hewan.

Red.

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles