Bekasi, Suara Cikarang.com
Pembangunan paving blok di SDN Karang Segar 01, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak adanya papan informasi yang menjelaskan nama pekerjaan, sumber dana, serta spesifikasi teknis proyek.
Selain itu, proyek ini juga disinyalir tidak memenuhi standar yang telah ditentukan. menilai ada potensi permainan antara pihak pelaksana proyek dan pengawas serta konsultan dari dinas terkait.
“Kami menduga ada kongkalikong antara pelaksana dan pengawas dan konsultan. Jika ini dibiarkan, proyek pembangunan paving blok ini bisa merugikan masyarakat dan berpotensi tidak bertahan lama,” ujar Yusuf ketum LSM SIRA ( Suara Independen Rakyat Adil)
Di lokasi proyek, , seorang pekerja, yang tak mau di sebutkan namanya” mengungkapkan, bahwa lapisan pondasi bawah beserta pemasangan paving blok memiliki ketebalan 17 cm.
“Untuk lapisan pondasi bawah termasuk pemasangan paving blok tingginya 17 cm,” katanya saat ditemui di lokasi.
Senada dengan , seorang pekerja lain yang enggan disebutkan namanya mengaku selama satu minggu bekerja di proyek tersebut, ia tidak pernah melihat adanya pengawas dan konsultan dari dinas terkait yang datang untuk mengecek jalannya pembangunan.
“Dari awal saya kerja di sini, belum pernah lihat pengawas dinas datang mengecek,” ungkapnya. Selasa, (11/3/2025).
Masih kata pekerja” Saya sudah seminggu di lepas begitu aja tidak pernah di tengok, untung makan buat pekerja bisa hutang ” ungkapnya
( Red)