Bekasi Suara Cikarang.com
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial Haji Baron dan istrinya, Ibu Nia, diduga melakukan praktik penjualan obat terlarang jenis tramadol (madol) dan eximer secara terang-terangan di Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas jual-beli obat terlarang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat sekitar. “Mereka menjual obat-obatan itu secara terbuka. Banyak anak muda yang datang membeli,” ungkap warga tersebut.
Penjualan obat terlarang ini dinilai membahayakan kesehatan serta dapat memicu penyalahgunaan di kalangan remaja. Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan menindak tegas praktik ilegal tersebut sebelum menimbulkan dampak lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat terlarang yang melibatkan pasutri tersebut.
Red
—