Muaragembong Suara Cikarang.com
– Menindak lanjuti adanya tembusan prihal berita acara Nomer 001/ UR/VI/2025
hal: Pemberitahuan Aksi Masa pada Kamis 19 Juni 2025, Pukul 10,00 Wib, tembusan tersebut ditandatangani oleh (Basri) selaku Ketua Aliansi Masarakat Membangun, Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muaragembong, tertunda berjalan lamanya
7 hari, Rabu 25 Juni 2025, Pukul 10,00 Wib tibalah saatnya dilaksanakan Unjuk Rasa. Atas ke keluhan aspirasinya berjalan dengan
lancan dan aman.
Suheru yang mengatas namakan Ketua Harian Aliansi Masarakat Membangun, Desa Pantai Sederhana sekali gus Tokoh Masarakat, mengecam keras atas adanya ketransfaran terkait beberapa aitm penyerapan Dana Desa (DD).
(a). Jalan Tanjung Nuhun
(b). Jalan Muara Kuntul
(c). Tihang listrik
(d). Ketahanan Pangan
(e). Bantuan langsung tunai (BLT)
(p). Penyerapan anggaran agar transparansi
Menurut tanggapan Bendahara Desa Pantai Sederhana, Alias/Yopi, ketika diwawancarai diruang kerjanya, usai acara unjuk rasa, dirinya mengatakan, Apa yang dikatakan Suheru, berkaitan dengan ke transparansi anggaran. Pihak Pemerintahan Desa sudah sesuai dan transparan dalam menjalankan serta penyerapan Dana Desa (DD). Lalu disampaikan melalui Musdesus Yang mana telah tertuang dalam perencanaan LKPJ Desa, Kemudian tahapan demi tahapan berjalan secara terbawa ke Musdus maupun Musrenbangdes yang dihadiri, Kepala Desa, Perangkap Desa, Ketua BPD dan anggota, Tim Monitoring Kecamatan Muaragembong, Babinsa dan Bimaspol, Tokoh Masarakat,
Masih kata Yopi, Berbicara mengenai Ketua BPD harus mundur dan diberhentikan itu terlalu jauh, karena SK BPD yang membuat Bupati. Itupun ada masa tenggang waktunya nanti tunggu saatnya, habisnya masa jabatan BPD.Tandasnya.
Tim
Editor Enan ST