Suara cikarang. Com
Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pranbhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serius terhadap proyek pemeliharaan utilitas yang sedang berlangsung di SDN Karang satu 01, Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Kaka Wijaya ini bernilai Rp 196.824.000 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, mulai 24 Februari 2025 hingga 25 April 2025.
Mahfud, Ketua Harian LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa pekerjaan pemasangan paving blok di sekolah tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu isu utama yang ditemukan adalah ketebalan lapisan basecoss dan abu screening yang hanya mencapai 4 cm, padahal sesuai spesifikasi yang seharusnya lebih tebal untuk memastikan kualitas dan ketahanan permukaan paving block, 7 Maret 2025.
“Pengukuran yang kami lakukan menunjukkan bahwa ketebalan lapisan basecoss dan abu screening hanya mencapai 4 cm, sementara ketebalan yang sesuai dengan spesifikasi seharusnya lebih tebal. Selain itu, penghamparan material tidak dilakukan dengan pemadatan yang cukup, yang berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan dari pemasangan paving block itu sendiri. Kami juga menemukan rumput yang masih terlihat dan tidak dibersihkan sebelum penghamparan basecoss, yang dapat mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan,” ungkap Mahfud.
Selain masalah kualitas pekerjaan, Mahfud juga menyoroti isu keselamatan kerja dalam proyek ini. Banyak pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, seperti helm, rompi, dan sepatu boot. Padahal, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penggunaan APD merupakan kewajiban untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
“Di papan informasi proyek memang tertera ajakan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, namun kenyataannya di lapangan banyak pekerja yang tidak dilengkapi dengan APD yang sesuai. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), yang mewajibkan perlindungan kerja yang optimal,” tambah Mahfud.
LSM Pranbhu Indonesia Jaya mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi UPTD Wilayah III untuk segera melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja dalam proyek tersebut. Mahfud meminta agar pihak berwenang melakukan pengecekan segera, dan jika ditemukan pelanggaran, diharapkan tindakan tegas dapat diambil, termasuk kemungkinan pembongkaran dan penataan ulang pekerjaan.
“Kami meminta agar Dinas terkait segera melakukan evaluasi dan pembenahan. Proyek ini harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari segi kualitas material maupun keselamatan kerja. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi yang tegas,” tegas Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek ini. Semua pihak yang terlibat, baik kontraktor maupun pengawas, harus memastikan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait dengan keselamatan pekerja dan kualitas pekerjaan.
“Kami dari LSM Pranbhu Indonesia Jaya akan terus mengawal proyek ini untuk memastikan bahwa kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 4 Tahun 1987,” pungkas Mahfud.
Diduga ada hubungan tidak sehat antara konsultan pengawas dan pihak CV. Kaka Wijaya, yang menyebabkan pengawasan terhadap proyek ini terkesan tidak maksimal dan abai terhadap tanggung jawabnya. Bahkan, ada anggapan bahwa mungkin terdapat pembagian hasil antara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan CV. Kaka Wijaya, sehingga meskipun pekerjaan tidak sesuai harapan, tetap dinyatakan layak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan pengawas dan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi karena tidak ditemukan di lokasi projek proyek kegiatan.
Nunu erlangga ( red)