Kabupaten Bekasi, Suara Cikarang .Com.
Soni Ketua POKMASLH (Kelompok Masyarakat Sadar lingkungan Hidup) pertanyakan hibah tanah 75 meter dan bantuan mobil ambulan dari PT. Cahaya Anodazie Indonesia (CAI) kepada Pemerintah Desa Karang Santosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Hibah tersebut baru diketahui pada saat rapat kerja yang digelar oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, pada hari Jum’at 7 Maret 2025, dalam rapat tersebut Kepala Desa Karang Santosa mengklaim bahwa PT. CAI telah memberikan hibah tanah seluas 75 meter dan bantuan ambulan kepada Pemerintah Desa Karang Santosa. Kata Soni.
Lebih lanjut Soni menjelaskan, apabila pemerintah Desa mendapatkan hibah/bantuan dari pihak lain seharusnya kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan ditingkat Desa harus membuat berita acara serah terima dan mencatatkan hibah dan bantuan tersebut dalam buku aset Desa Karang Santosa, apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala Desa maka ada kekhawatiran hibah/bantuan tersebut bisa saja diklaim menjadi milik kepala Desa atau orang lain.
Oleh karena itu, kami dari POKMASLH mempertanyakan hibah/bantuan tersebut, agar status hukum terhadap tanah 75 meter dan ambulan tersebut jelas, pungkasnya.
Penulis : Asun Nirwanto.