30.1 C
New York
Senin, Juli 7, 2025

Buy now

spot_img

Ketika APBDes Tak Transparan, POKMASKIPP Menggugat demi Hak Publik

 

Bandung Suara Cikarang.com

 Selasa 24 Juni 2025 — Persidangan sengketa informasi publik yang digelar hari ini di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyorot pentingnya keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Jabar, Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) tampil sebagai satu-satunya Pemohon.

POKMASKIPP menggugat 10 badan publik Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi terkait permintaan dokumen Peraturan Desa (Perdes) tentang Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 beserta lampirannya. Permohonan ini tersebar dalam dua agenda: PA2 sebanyak 2 register dan PA1 sebanyak 8 register.

Sidang dengan agenda PA2 di pimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi. Dua Termohon yang hadir adalah Pemerintah Desa Banjar Sari dan Pemerintah Desa Sukamanah dari Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Sengketa dilanjutkan ke tahap mediasi, dipimpin oleh Mediator Husni Farhani Mubarok.

Untuk agenda PA1 yang mencakup 8 register lainnya, Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok di dampingi oleh anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman menghadirkan Termohon dari 8 Pemerintah Desa, yaitu: 

7 Desa di Kecamatan Babelan: Babelan, Buni Bakti, Hurip Jaya, Kedung jaya, Kedung Pengawas, Muara Bakti, Pantai Hurip dan 1 Desa di Kecamatan Cikarang Pusat: Hegar Mukti.

Majelis Komisioner memutuskan sela gugur untuk register 2535 antara POKMASKIPP dengan Pemerintah Desa Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Putusan tersebut karena ada kesalahan redaksi di permintaan informasi oleh Pemohon, kewenangan absolut register tersebut tidak terpenuhi. Selanjutnya register tersebut dinyatakan ditutup.

Namun, sebagaimana disampaikan oleh Agus Supriyanto, Panitera persidangan hari ini, terdapat 4 register yang harus dijadwalkan ulang untuk sidang PA2 berikutnya, karena Termohon tidak hadir, yakni: Pemerintah Desa Babelan, Pemerintah Desa Buni Bakti, Pemerintah Desa Hurip Jaya dan Pemerintah Desa Kedung jaya

Sementara itu, 4 register lainnya yang menghadirkan Termohon Pemerintah Desa Kedung Pengawas, Muara Bakti, Pantai Hurip dan Hegar Mukti langsung dilanjutkan ke proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Yadi Supriadi.

Hingga akhir mediasi, enam register belum menemui kesepakatan, baik karena ketidak hadiran Termohon maupun karena belum tercapainya mufakat antara para pihak. Jadwal mediasi lanjutan akan ditentukan kemudian oleh Panitera Komisi Informasi Jawa Barat.

Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok menegaskan, dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, kehadiran Pemohon dan Termohon sangat krusial. Persidangan bukan sekadar formalitas, tetapi ruang konstitusional untuk menguji komitmen badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kehadiran Termohon sangat dibutuhkan untuk,”

Menyampaikan keterangan resmi terhadap permohonan informasi

Memberikan klarifikasi, bila informasi dianggap dikecualikan

Membuka ruang dialog melalui mediasi demi efisiensi dan keadilan prosedural Sebaliknya, ketidakhadiran Termohon tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti:

Menunda proses penyelesaian dan berisiko memperpanjang potensi mal administrasi

Dapat dijadikan pertimbangan majelis dalam memutus secara verstek atau tanpa kehadiran Termohon

Menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen transparansi badan publik tersebut Kehadiran dalam persidangan adalah bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menunjukkan bahwa badan publik siap dipertanggung jawabkan secara terbuka, sesuai prinsip good governance.

Penulis : Asun Nirwanto

Editor Enan ST 

Bagikan Artikel
Berita Lainnya  KPP Bogor Raya: Selamat untuk H. Denny Mulyadi, S.E., Sekda Baru Kota Bogor

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles