16.3 C
New York
Minggu, September 14, 2025

Buy now

spot_img

Kepala Desa Karang Anyar Absen Pada Sidang Pertama Pengawasan Eksekusi Putusan KIPJabar Di PTUN Bandung.

 

 

Bandung , Suara Cikarang ..Com.

Bandung, Kamis 11/09/2025, Sidang perdana Pengawasan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor: 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 dengan Pemohon Eksekusi Soni Sopian Hadis dan Termohon Eksekusi Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Dalam sidang perdana yang hanya dihadiri oleh pihak Termohon tanpa kehadiran pihak Termohon, Hakim sudah menggali keterangan dari pihak Pemohon, oleh karena Termohon absen pada sidang perdana maka Hakim akan mengagendakan Sidang Pengawasan Eksekusi lanjutan pada tanggal 25 September 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pihak Termohon memberikan keterangan terhadap Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat tersebut.

Berita Lainnya  Kecelakaan Lalulintas di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Sebuah Mobil Dinas TNI AU Menabrak Becak kayu Hingga Menewaskan Pengemudinya 

Ditemui setelah persidangan pihak Pemohon yaitu Soni Sopian Hadis mengatakan, pertama-tama dirinya sangat berterimakasih kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang sudah menyelenggarakan sidang Pengawasan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat antara saya melawan Pemerintah Desa Karang Anyar.

Dan terkait absennya Termohon dalam hal ini Pemerintah Desa Karang Anyar, Soni sudah merasa tidak terkejut lagi akan ketidak hadiran Termohon, pasalnya dalam sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Jawa Barat

Pemerintah Desa Karang Anyar tidak pernah menghadiri sidang sekalipun, sampai sengketa tersebut diputuskan.

Berita Lainnya  Proyek Irigasi P3A di Desa Karang satu Kecamatan karang bahagia,Diduga Jadi Lahan Korupsi Berkedok Swakelola

“Saat ini persoalan sengketa informasi antara saya melawan Pemerintah Desa Karang Anyar kalau boleh dibilang sudah memasuki fase kedua”, jelasnya.

Dan fase kedua ini akan semakin mendekati sanksi pidana sebagaimana Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang ancaman sanksi pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja melakukan tindak pidana keterbukaan informasi publik dan menyebabkan kerugian bagi pemohon informasi publik. Tindak pidana yang dimaksud adalah tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang diwajibkan, yang mengakibatkan timbulnya kerugian.

Berita Lainnya  Kejari Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumber Jaya

Sanksi yang dikenakan adalah kurungan dan/atau denda.

 

Penulis : Asun Nirwanto

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles