Bekasi Suara Cikarang.com
Kasus penganiayaan yang berujung kematian kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bekasi. Polres metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap peristiwa tragis tersebut, yang terjadi di jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa malam (13/05/2025).
Kapolres Metro bekasi Kombes Pol Mustofa didampingi kapolsek Cikarang pusat AKP Elia Umbah memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, kamis (15/05/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai mana di atur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
Korban dalam kejadian ini adalah SA (34) , warga Desa Setialaksana, kecamatan cabang Bungin, kabupaten Bekasi, ia tewas akibat luka tusukan senjata tajam pada bagian lengan tangan setelah sebelumnya terlibat dalam aksi penyerangan terhadap seorang petugas keamanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama adiknya, AD, menghubungi tersangka MD, dan mengajak untuk menyerang seorang security bernama Sadam Husen, yang bekerja di PT STT Jakarta, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau tanpa gagang dari rumahnya dan mengajak Eric, rekan lainnya untuk turut serta.
Rencana penyerangan semula ditunjukkan kepada Sadam Husen dikawasan AEON mall Deltamas. Namun situasi berubah menjadi kericuhan hebat, ketika korban dengan teman-temanya mengejar target di tengah hujan disekitar jalan Ganesa Boulevard.
“Korban, pelaku, dan satu rekannya yang sempat memukul korban target (Sadam Husen). Namun karena perlawanan sengit dari Sadam, yang postur nya lebih besar, membuat situasi menjadi diluar kendali, ” Ungkap Kombes Pol Mustofa.
Dalam kepanikan dan kondisi perkelahian tak seimbang, tersangka D, mengeluarkan pisau dari kantong celananya, niatnya menusuk Sadam, justru meleset dan secara tidak sengaja mengenai tangan SA, yang justru merupakan rekan penyerang.
“Tusukan itu menyebabkan pendarahan hebat, tersangka lalu membawa korban ke klinik didaerah Tegal Danas, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan. ” Jelas kapolres.
Usai kejadian, keluarga korban yang mendapat informasi dari adiknya, langsung melapor ke Polsek Cikarang Pusat, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan untuk dalam aksi penusukan.
Kini tersangka D, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Ia dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Barang bukti :
* 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau tanpa gagang kayu.
Polres Metro Bekasi menghimbau kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda, untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Hindari main hakim sendiri, karena bisa berujung pada tragedi. Gunakan jalur hukum yang benar, ” tutup Kombes Pol Mustofa.
Penulis Nining R




