
Bekasi Suara Cikarang.com
Tim monitoring dan evaluasi dari Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/02/26) melakukan pemeriksaan laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Bantarsari.
Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihak kecamatan berdasarkan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Nomor: 400.10.4.2/282-DPMD.5/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Namun sayangnya, saat pemeriksaan berlangsung, Kepala Desa Bantarsari tidak hadir. Tim hanya melakukan pemeriksaan kepada bendahara desa. Manun, Bendahara desa mengatakan jika kepala desa tidak dapat menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi. Namun, dirinya tidak dapat menjelaskan alasan ketidakhadiran kepala desa.
“Tadi kata istrinya sih lagi keluar,” ucap Manun.
Sementara itu, Ketua Tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Pebayuran, Mulyadi Alzauhadi mengatakan ada beberapa kegiatan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban. Diantaranya, kegiatan yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 98 juta.
Mulyadi menjelaskan, selain bantuan provinsi, ada juga dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi (ADD) sebesar Rp 87 juta yang belum dibuatkan pelaporan.
“Dana dari ADD untuk pembangunan Poskamling sebesar Rp87 juta belum ada pelaporan,” jelasnya.
Dari beberapa keterangan diatas sudah jelas bahwa kepala desa Bantar sari tidak bisa mengelola keuangan desa yang bersumber dari kabupaten Bekasi maupun provinsi, sampai berita diterbitkan kepala desa bantarsari Ika wikanda sulit ditemui dan hilang kontak dan tidak bisa di hubungi.
Reporter Tim suara Cikarang Sugianto Yanto
Editor Enan ST




