4.4 C
New York
Rabu, Maret 4, 2026

Buy now

spot_img

Formabes Desak Bupati Beri Sanksi Tegas Kepada Sekban BKPSDM 

 

Kabupaten Bekasi  Suara Cikarang.com

Pernyataan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benny Yulianto Iskandar di Media online mendapatkan kritikan tajam dari Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Wahyu Hidayat, Kepada Awak Media Mengatakan Bahwa Sek ban BKPSDM harus dapat menjelaskan poin ketentuan calon harus pernah menduduki dua jabatan pimpinan tinggi pratama berbeda selama dua tahun, serta wajib mendapatkan persetujuan atasan atau pejabat pembina kepegawaian sesuai edaran Menpan.RB

“Sekban BKPSDM mengatakan sudah sesuai SE MENPAN RB nomor 10 tahun 2023 jelaskan dalam naskah mana yang mengatur tentang ketentuan calon harus pernah menduduki dua jabatan pimpinan tinggi pratama berbeda selama dua tahun, serta wajib mendapatkan persetujuan atasan atau pejabat pembina kepegawaian, jangan sampai ada kandidat yang sudah dipersiapkan untuk menjegal para calon yang ingin mendaftar menjadi Sekda Kabupaten Bekasi ” ucap Wahyu.

Berita Lainnya  Kapolsek Setu Pimpin Korvei Bersama, Pererat Soliditas TNI–POLRI dan Warga

proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi masih berlangsung. Pendaftaran dibuka sejak 3–17 Oktober 2025, namun hingga kini jumlah pelamar masih minim Dinilai persyaratan seleksi yang cukup ketat menjadi penyebab rendahnya minat pendaftar.

“Dengan syarat yang sulit maka minim pendaftaran sedangkan sekda merupakan sentral admistrasi pemerintah dalam membantu kinerja Bupati, kalau sepi pendaftar kami menduga terdapat unsur kesengajaan dari BKPSDM dalam membuka ruang para calon sekda yang memiliki kompetensi dan kinerja yang cukup baik” tutur Wahyu.

Bupati Bekasi harus segera memberikan teguran keras terhadap BKPSDM dalam membuat syarat calon yang diduga titipan calon sekda.

Berita Lainnya  Pengembang Perumahan Villa Kencana Penuhi Tuntutan Warga

“Kami akan melakukan aksi dengan pernyataan dari Sekban BKPSDM dan meminta poin/pasal mana yang dalam SK MenpanRB serta meminta Bupati Bekasi untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Sekban BKPSDM ” tutup Wahyu.

Redaksi

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles