Makassar Suara Cikarang.com
Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas 2A kembali menyita perhatian publik setelah tuntutan yang diajukan jaksa di ruang persidangan dinilai tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, 25/08/2025.
Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa beberapa poin dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan saksi maupun bukti yang telah diajukan. “Tuntutan jaksa mengabaikan fakta hukum, sehingga terkesan lemah dan tidak berdasar,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Bahkan beberapa pengamat hukum yang juga hadir di pn Gowa menilai adanya ketidaksesuaian antara narasi tuntutan dan fakta persidangan. Menurut mereka, hal ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi terlapor maupun masyarakat luas nantinya. Diketahui sebelumnya jika berkas perkara Dicky syahputra telah dikembalikan pihak kejaksaan negeri Gowa sebanyak empat kali dengan alasan belum memenuhi unsur ke penyidik polres Gowa.
Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tuntutan sudah disusun berdasarkan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Jaksa menyatakan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi oleh tim kuasa hukum terlapor. Publik menunggu apakah majelis hakim akan mempertimbangkan kritik terhadap tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan apakah dilanjutkan atau dihentikan.
Penulis Muhammad WF
Editor redaksi