( DPD KPK TIPIKOR ) proyek Des
BEKASI Suara Cikarang. Com
Korupsi sering melibatkan proyek tanpa papan kegiatan untuk menyembunyikan informasi penting, “KPK TIPIKOR DPD MITAN SUPANDI S. H. sebagai organisasi , KPK TIPIKOR (tindakan pidana korupsi) adalah lembaga yang menangani korupsi dan memang menekankan pentingnya transparansi proyek, seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.
Papan informasi kegiatan proyek diwajibkan untuk mencantumkan nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana proyek sebagai bentuk akuntabilitas dan partisipasi publik.
Papan informasi membuat pelaksanaan proyek lebih terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
Ketiadaan papan informasi dapat menjadi indikasi awal adanya penyimpangan atau mark-up dalam proyek, yang kemudian akan diawasi oleh lembaga seperti KPK TIPIKOR
Informasi yang jelas pada papan proyek memungkinkan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, KPK TIPIKOR.
Menurut PAC Kecamatan KPK TIPIKOR peraturan, papan informasi proyek wajib memuat rincian penting, di antaranya : Nama kegiatan proyek, Nilai anggaran, Sumber dana proyek, Nama pelaksananya tuturnya.
Setiap aparatur Desa Pahami peraturan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara jelas mewajibkan adanya papan informasi proyek.
Red